UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Gorontalo Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Gorontalo melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
