Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Gorontalo sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (lima) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
(4) Apabila Kabupaten Gorontalo tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Gorontalo untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(5) Apabila Provinsi Gorontalo tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Gorontalo untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
(6) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Gorontalo.
(7) Penjabat ...
(7) Penjabat Bupati Gorontalo Utara menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Gorontalo.
