UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
Pasal 15
BAB 6 — PENDAPATAN,
(1) Kabupaten Gorontalo Utara berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan ...
perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
