UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 94
Pemerintah, Pemerintah Aceh/Kabupaten dan kota tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80.
