UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 93
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan oleh:
a. Kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. Komisi Independen Pemilihan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e; dan
c. Gubernur selaku wakil pemerintah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf f. (2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
