Pasal 92
Pengawasan terhadap partai politik lokal meliputi hal-hal sebagai berikut: a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal75 dan Pasal 77; b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik lokal yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1); d. menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dan pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik lokal; e. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik lokal dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h, huruf i, dan huruf j, serta. f. melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap larangan partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
