Pasal 91
(1) Partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dan partai politik lokal dapat mengajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. (2) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima betas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima betas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRA di daerah yang bersangkutan. (3) Partai politik lokal gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2). (4) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal, pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal atau pimpinan partai politik lokal yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik lokal yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal atau para pimpinan partai politik lokal yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik IndonesIa;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRA/DPRK tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRA/DPRK yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
j. kelengkapan persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2); dan
k. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis. (5) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik lokal atau gabungan partai politik lokallain. (6) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. (7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
