UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah.