UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 88
(1) Partai politik lokal yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 ayat (4), dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. (2) Partai politik lokal yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b, dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Bagian Kedelapan
Persyaratan Mengikuti Pemilu Anggota DPRA/DPRK, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota
