Pasal 89
(1) Untuk dapat mengikuti pemilihan umum DPRA/DPRK, partai politik lokal harus memenuhi persyaratan:
a. telah disahkan sebagai badan hukum;
b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh;
c. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal;
e. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap;
f. mengajukan nama dan tanda gambar kepada KIP. (2) Partai politik lokal yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta pemilu DPRA/DPRK. (3) KIP Aceh menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KIP Aceh dan bersifat final.
