Pasal 87
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik lokal oleh kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik lokal paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan partai politik lokal. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud f dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh KIP Aceh. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pengurus partai politik lokal yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.
