Pasal 86
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang memberikan sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Pengurus partai politik lokal yang:
a. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf d dan huruf c diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c. menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (4) dituntut karena kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta partainya dapat dibubarkan. (4) Sumbangan yang diterima partai politik lokal dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 disita untuk negara. (5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 75 dan Pasal 77 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran sebagai partai politik lokal oleh kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
b. Pasal 81 huruf h, dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh KIP Aceh.
c. Pasal huruf i dan huruf j, dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari APBA dan APBK.
