UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 85
Partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dapat menerima sumbangan yang berasal dari: a. anggota dan bukan anggota paling banyak senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun. b. perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
Bagian Ketujuh
Sanksi
