UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 84
(1) Keuangan partai politik lokal bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan dari APBA dan APBK. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan masyarakat Aceh dan Kabupaten/Kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan qanun.
