UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 83
(1) Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh dapat menjadi anggota partai politik lokal, apabila telah berumur 17 (tujuh betas) tahun atau sudah/pernah kawin. (2) Keanggotaan partai politik lokal bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif pada setiap warga negara Republik Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik lokal yang bersangkutan. (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap keanggotaan salah satu partai politik. (4) Keanggotaan, kedaulatan anggota, dan kepengurusan partai politik lokal diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga partai politik lokal.
Bagian Keenam
Keuangan
