UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 79
Partai politik lokal berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik rakyat; dan d. partisipasi politik rakyat.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
