Pasal 80
(1) Partai politik lokal berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai dari departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPRA dan DPRK;
e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA dan DPRK.
f. mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPRA dan DPRK;
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPRA dan DPRK;
h. mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota di Aceh; dan
i. melakukan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain dengan sesama partai politik lokal atau partai politik nasional. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h diatur dengan Qanun Aceh.
