Pasal 78
(1) Tujuan umum partai politik lokal adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh. (2) Tujuan khusus partai politik lokal adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik masyarakat Aceh dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
b. memperjuangkan cita-cita partai politik lokal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara sesuai kekhususan dan keistimewaan Aceh. (3) Tujuan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusiona1.
