UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 71
(1) Pemilih untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh atau Kabupaten/Kota yang pada tanggal pemungutan suara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
b. tidak sedang terganggu jiwanya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. terdaftar sebagai pemilih. (2) Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih, tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagai dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
