UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 70
Tahapan pengesahan dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota terpilih meliputi: a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP Kabupaten/Kota kepada DPRK dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur; b. pengesahan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden; dan c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna DPRK.
Bagian Keempat
Pemilih dan Hak Pemilih
