UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 72
Pemilih di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai hak: a. memilih GubernurjWakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; b. mengawasi proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; c. mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota; d. mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan qanun; dan e. mengawasi penggunaan anggaran.
