Pasal 58
(1) Tugas dan wewenang KIP:
a. merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
e. menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan;
f. meneliti persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang diusulkan;
g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i. melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j. menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota melalui rapat pleno;
k. melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada DPRA/DPRK terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Untuk membantu KIP dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat KIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
