Pasal 59
KIP berkewajiban: a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara; b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan laporan setiap tahap pelaksanaan pemilihan kepada DPRA untuk KIP Aceh dan DPRK untuk KIP Kabupaten/Kota dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat; d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris KIP berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan semua tahap pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota secara tepat waktu.
Bagian Ketiga
Panitia Pengawas Pemilihan
