UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 57
(1) Anggota KIP Aceh berjumlah 7 (tujuh) orang dan anggota KIP Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur masyarakat. (2) Masa kerja anggota KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Bagian Kedua
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
