Pasal 56
(1) KIP Aceh menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. (2) KIP Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK, dan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. (3) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. (4) Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. (5) Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Walikota. (6) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun.
