Pasal 45
(1) Wakil bupati/wakil walikota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam:
a. penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan Syari'at Islam;
c. penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparatur pengawasan;
d. pemberdayaan perempuan dan pemuda;
e. pemberdayaan adat;
f. pengupayaan pengembangan kebudayaan;
g. pelestarian lingkungan hidup;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, mukim, dan gampong;
i. pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati/Walikota apabila Bupati/Walikota berhalangan; dan
j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati/Walikota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (I), wakil Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. (3) Wakil Bupati/Walikota menggantikan Bupati/Walikota sampai habis masa jabatannya apabila Bupati/Walikota meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Larangan
