Pasal 46
(1) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan kedaulatan, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjalankan syari'at agamanya;
c. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
d. memelihara ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi;
f. melaksanakan prinsip dan tata pemerintahan yang bersih, baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
g. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Aceh dan Kabupaten/Kota secara transparan;
h. menyampaikan rencana penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota di hadapan paripurna DPRA/DPRK; dan
i. menjalin hubungan kerja dengan instansi pemerintah. (2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggung/awaban kepada DPRA/DPRK, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
