Pasal 44
(1)W akil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur dalam:
a. penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari'at Islam;
c. penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparatur pengawasan;
d. pemberdayaan perempuan dan pemuda;
e. pemberdayaan adat;
f. pengupayaan pengembangan kebudayaan;
g. pelestarian lingkungan hidup;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota;
i. pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan; dan
j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur. (3) Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai habis masa jabatannya apabila Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
