Pasal 43
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan:
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota;
b. penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Aceh dan Kabupaten/Kota;
c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Aceh dan Kabupaten/Kota;
d. pembinaan dalam penyelenggaraan kekhususan dan keistimewaan Aceh; dan
e. pengusahaan dan penjagaan keseimbangan pembangunan antar Kabupaten/Kota di Aceh. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat menugaskan perangkat daerah Aceh. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur berhak untuk memberikan penghargaan dan/atau sanksi administratif kepada Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. " (4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBN. (5) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.
