Pasal 42
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Gubernur dan DPRA atau Bupati/Walikota dan DPRK;
b. mengajukan rancangan qanun;
c. menetapkan qanun yang telah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA, atau Bupati/Walikota dan DPRK;
d. menyusun dan mengajukan rancangan qanun tentang APBA kepada DPRA dan APBK kepada DPRK untuk dibahas, disetujui, dan ditetapkan bersama;
e. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syari'at Islam secara menyeluruh;
f. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRA atau DPRK;
g. memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Pemerintah;
h. memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah;
i. menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh/Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
j. mengupayakan terlaksananya kewenangan pemerintahan;
k. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menguasakan kepada pihak lain sebagai kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur melakukan konsultasi dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
