UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 41
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota sebagai kepala Pemerintah Kabupaten/Kota dan dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota. (2) Bupati/Walikota dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat Kabupaten/Kota. (3) Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di semua sektor pelayanan publik termasuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam qanun Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
