UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 266
(1) Untuk pertama kali pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dilakukan oleh DPRA. (2) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
