Pasal 267
(1) Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi gampong atas nama lain dalam Kabupaten/Kota. (2) Penghapusan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengalihan sumber pendanaan, sarana dan prasarana, serta kepegawaian dan dokumen kelurahan dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (3) Pengalihan pegawai kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditempatkan sebagai sekretaris gampong, pegawai kecamatan, pegawai Kabupaten/Kota, atau pegawai provinsi. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan qanun Kabupaten/Kota. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan keputusan Bupati/Walikota atau Keputusan Gubernur.
