UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 265
KIP yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa baktinya berakhir.
KIP yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa baktinya berakhir.