UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 264
Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang berkaitan dengan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran 2008.
