UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 263
Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dari Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran 2008.
