UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 250
(1) Gubernur menyelesaikan perselisihan jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarKabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh. (2) Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan jika terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan Kabupaten/Kota di luar wilayahnya. (3) Keputusan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final dan mengikat.
