Pasal 251
(1) Nama Aceh sebagai daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan gelar pejabat pemerintahan yang dipilih akan ditentukan oleh DPRA setelah pemilihan umum tahun 2009. (2) Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tetap digunakan sebagai nama provinsi. (3) Nama dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan usul dari DPRA dan Gubernur Aceh. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa baktinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
