UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 249
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
