UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 239
(1) Rancangan qanun dapat berasal dari DPRA, Gubernur dan DPRK, atau Bupati/Walikota. (2) Apabila dalam satu masa sidang, DPRA atau Gubernur dan DPRK atau Bupati/Walikota menyampaikan rancangan qanun mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan qanun yang disampaikan oleh DPRA/DPRK, sedangkan rancangan qanun yang disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan qanun yang berasal dari Gubernur dan Bupati/Walikota diatur dengan qanun.
