UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 240
(1) Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari DPRA/DPRK dilaksanakan oleh Sekretariat DPRA/DPRK. (2) Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari Gubernur, Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Aceh dan sekretariat daerah Kabupaten/Kota.
