UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 238
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan qanun. (2) Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik.
