UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 226
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam program perbaikan, pemulihan psikososial, dan kesehatan mental akibat konflik dan bencana alam. (2) Perencanaan dan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya Aceh dan memaksimalkan peran masyarakat setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam qanun.
