Pasal 227
(1) Setiap penduduk berhak:
a. atas kedudukan yang sama di depan hukum;
b. atas kebebasan berbicara, kebebasan pers dan publikasi, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, bergerak dari satu tempat ke tempat lain, berdemonstrasi secara damai, dan hak untuk mendirikan dan bergabung dalam serikat pekerja dan hak mogok;
c. atas kebebasan untuk melakukan penelitian akademik, kreasi seni, sastra, dan aktivitas budaya lain yang tidak bertentangan dengan syari'at Islam;
d. memilih dan dipilih sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum, fasilitasi melalui pengadilan, memilih pengacara/penasihat hukum untuk pelindungan pada saat dibutuhkan atas hak-hak hukum dan kepentingan mereka di depan pengadilan. (2) Terhadap penduduk tidak dibenarkan untuk:
a. dilakukan semua bentuk penggeledahan sewenang-wenang atau tidak sah atas tubuh, kediaman, pakaian, pencabutan atau perampasan hak, atau pembatasan atas kebebasan setiap orang;
b. dilakukan penyiksaan secara sewenang-wenang dan pencabutan atas hak hidup secara melawan hukum; dan
c. ditangkap, ditahan, diadili, dan dipenjarakan secara melawan hukum.
