UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 225
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari'at Islam. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam bidang kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun.
