UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 220
(1) Pemerintah Aceh meningkatkan fungsi Majelis Pendidikan Daerah yang merupakan salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan dan fungsi Majelis Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
