UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 219
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan untuk mendapatkan tenaga kependidikan yang profesional dari luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara pendidikan di Aceh dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dari dalam dan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
