Pasal 221
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam. (2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial. (3) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota, mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Bahasa daerah diajurkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.
