UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 203
(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Peradilan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain.
