Pasal 204
(1) Kepolisian di Aceh merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Kepolisian di Aceh bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang.undangan. (3) Kebijakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Aceh dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur. (4) Pelaksanaan tugas kepolisian di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur. (5) Kepala Kepolisian Aceh bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian N egara Republik Indonesia atas pembinaan kepolisian di Aceh dalam kerangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
